Senin, 24 Oktober 2011

UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Pengertian-pengertian dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut :

PERKOPERASIAN adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.

KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

KOPERASI PRIMER adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.

KOPERASI SEKUNDER adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.

GERAKAN KOPERASI adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi.


PRINSIP-PRINSIP KOPERASI :
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  5. Kemandirian;
  6. Pendidikan perkoperasian;
  7. Kerjasama antar koperasi.